Bisnis.com, SOLO - Masyarakat wajib pajak harus segera megisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu melalui layanan daring e-Filing.
Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta harus dilaporkan dalam SPT ini.
Tak terkecuali harta bergerak dan tidak bergerak. Sehingga barang-barang seperti sepeda motor, uang tunai, rumah hingga handphone juga harus dilaporkan.
Baca Juga
Bagi Anda yang memiliki ponsel jutaan seperti iPhone 13 dan 14, juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Selain harta fisik, DJP juga menekankan bahwa aset tak terlihat seperti NFT hingga kripto juga diperhatikan.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin.
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Neilmaldrin mengatakan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Layanan ini dapat diakses lewat situs web DJP Online atau saluran e-Filing lain yang telah ditetapkan pemerintah.
“E-Filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi, ini bisa secara daring dan real time," tutur Neilmaldrin.
Akan tetapi, sebelum mengisi e-Filling, dia mengingatkan wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Cara Mengisi SPT Tahunan secara online
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel