Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Badai PHK Diproyeksi Berlanjut di 2023, Ini Antisipasi Kemenaker

Kemenaker akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi badai PHK pada 2023 di Indonesia.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  20:40 WIB
Badai PHK Diproyeksi Berlanjut di 2023, Ini Antisipasi Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023 di Indonesia.

Kemenaker sendiri dipanggil Komisi IX DPR RI dalam rapat tertutup pada hari ini, Senin (13/2/2023) terkait tingginya PHK yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dialog sosial bipartit dan tripartit, serta terus memperkuat koordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk memitigasi PHK.

Kemudian, Ida juga sedang menyiapkan regulasi terkait mekanisme upah dan waktu kerja bagi industri manufaktur orientasi ekspor. Pasalnya, industri ini merupakan salah satu sektor usaha yang cukup rentan PHK.

“Kemudian menyiapakan regulasi waktu kerja dan pengupahan bagi industri padat karya orientasi ekspor. Sedang dipersiapkan yang ini,” kata Ida kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (13/2/2023).

Ida juga menyampaikan, Kemenaker akan menggalakkan pendampingan oleh mediator dan pengawas bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatan haknya sesuai aturan.

“Kita juga akan terus mensosialisasikan manfaat JHT dan JKP. Keenam, meningkatkan layanan pasar kerja melalui karier hub dalam rangka membuka akses informasi lapangan kerja sehingga membuka peluang bekerja kembali. Itu upaya upaya yang dilakukan,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida juga memprediksi pasar tenaga kerja akan mulai kembali bergairah seiring dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

“Biasanya sektor-sektor yang akan meningkat adalah sektor transportasi. Pasti akan mengalami kenaikan, ppkm dicabut, orang mudik tidak dibatasi. Dampak ikutannya banyak, kuliner akan naik, permintaan pakaian baru akan naik. Insya Allah kalau kondisi pandemic melandai, pertumbuhan ekonomi naik juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan, jumlah perusahaan yang melaporkan PHK ke instansinya pada periode Januari-September 2022 memang cukup sedikit, hanya sekitar 12.000 orang.

Namun, kata Anwar, jika dilihat dari pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) gambaran jumlah PHK yang terjadi angkanya cukup besar. Pasalnya, dari ketentuan pencairan JHT di situ tertulis orang yang terdampak PHK bisa mengambil uang klaim program tersebut.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan sepanjang 2022 terjadi PHK lebih dari 1 juta pekerja dari berbagai sektor.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan kondisi tersebut mengacu dari data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022 hingga November, terdapat 919.071 klaim JHT yang diambil setelah terkena PHK.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, memproyeksikan badai PHK bakal terus berlanjut di 2023 seiring dengan kondisi ekonomi global yang belum membaik. Pasalnya, kinerja ekonomi global sangat berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama sektor usaha yang bergantung pada ekspor.

“Tergantung pemulihan ekonomi Eropa, Amerika. Karena ini menurunnnya permintaan Amerika dan Eropa dan berpengaruh terhadap China dan Jepang. Karena permintaan mereka menurun. Ini yang berat juga buat kita,” ujar Anton kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PHK Massal menaker Kemenaker
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top