Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Dapat Bea Masuk Bahan Baku 0 Persen dari Korea Selatan

Importir yang akan memanfaatkan fasilitas bea masuk 0 persen dari Korea Selatan harus sesuai dengan syarat berikut.
Ilustrasi impor. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi impor. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bea masuk impor berupa bahan baku dari Korea Selatan saat ini berlaku tarif 0 persen dengan adanya perjanjian dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang telah berlaku per 1 Januari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.

PMK tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif bea masuk USDFS merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar nol persen yang diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalm rangka IK-CEPA.

Tidak semua importir dapat mengimpor bahan baku dengan tarif 0 persen, hanya enam industri yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Melansir dari unggahan akun resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, enam industri tersebut, yaitu otomotif, elektronik, jasa industri, peralatan energi, penggilingan baja, serta alat berat dan mesin industri.

“Syarat pengajuan permohonan penggunaan skema tarif bea masuk ini hanya dapat dilakukan oleh user/pengguna berstatus perusahaan mitra kepabeanan [MITA] atau authorized economic operator [AEO],” tulis Ditjen Bea Cukai dikutip, Sabtu (11/2/2023).

Nantinya, setelah pengajuan, keputusan verifikasi industri sebagai pengguna ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) USDFS sesuai dalam ketentuan Permenperin No. 1/2023.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan memutuskan izin penetapan tarif bea masuk USDFS sesuai dengan ketentuan PMK No.228/2022.

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan.

Dengan IK-CEPA, Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 95,5 persen atau sekitar 11.267 pos tarif dari total pos tarif menjadi 0 persen.

Melalui IK-CEPA juga, diharapkan dalam lima tahun ke depan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper