Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

IK-CEPA Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Simak ketentuan bea masuk barang dari Korea Selatan (Korsel) setelah perjanjian dagang IK-CEPA resmi berlaku.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 20 Januari 2023  |  19:15 WIB
IK-CEPA Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel
Pernyataan pers bersama Presiden Jokowi dan Presiden Yoon Suk-yeol, di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis (28/7/2022) -BPMI Setpres - Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IK-CEPA membuat adanya ketentuan baru bea masuk dari Korea Selatan (Korsel).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa IK-CEPA berlaku sejak Januari 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2022.

IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Pemerintah pun menerbitkan aturan turunan dari perjanjian dagang itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk.

Sejumlah ketentuan tata cara pengenaan tarif bea masuk di antaranya terkait preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya.

"Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan," ujar Nirwala, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Jumat (20/1/2023).

Dia menilai bahwa implementasi perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Demi mendukung kerja sama itu, Korea akan meliberalisasi 95,5 persen dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92 persen pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86 persen pos tarif. Ke depannya, 3,4 persen pos tarif di Korea dan 5,6 persen di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang.

"Diperkirakan lima tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen," ujar Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Perjanjian Dagang perdagangan IK-CEPA
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top