Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IK-CEPA Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Simak ketentuan bea masuk barang dari Korea Selatan (Korsel) setelah perjanjian dagang IK-CEPA resmi berlaku.
Pernyataan pers bersama Presiden Jokowi dan Presiden Yoon Suk-yeol, di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis (28/7/2022) -BPMI Setpres/Laily Rachev.
Pernyataan pers bersama Presiden Jokowi dan Presiden Yoon Suk-yeol, di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis (28/7/2022) -BPMI Setpres/Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IK-CEPA membuat adanya ketentuan baru bea masuk dari Korea Selatan (Korsel).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa IK-CEPA berlaku sejak Januari 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2022.

IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Pemerintah pun menerbitkan aturan turunan dari perjanjian dagang itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk.

Sejumlah ketentuan tata cara pengenaan tarif bea masuk di antaranya terkait preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya.

"Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan," ujar Nirwala, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Jumat (20/1/2023).

Dia menilai bahwa implementasi perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Demi mendukung kerja sama itu, Korea akan meliberalisasi 95,5 persen dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92 persen pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86 persen pos tarif. Ke depannya, 3,4 persen pos tarif di Korea dan 5,6 persen di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang.

"Diperkirakan lima tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen," ujar Nirwala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper