Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait unggahan seorang warganet yang mengeluhkan bea masuk hampir 50 persen dari total harga barang saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Aku ga belanja branded ya FYI [for your information]. Baru beres 5 jam dan yang mencengangkan bayar cukai hampir 50 persen dari total harga barang. Baru tahu,” tulis akun @Vitorini yang diunggah kembali oleh @kozirama di Twitter, Kamis (2/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, akun @beacukaiRI menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang dalam bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Meski demikian, DJBC menyampaikan tiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
“Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan,” tulis DJBC.
Barang personal use
Mengacu pada aturan Ditjen Bea dan Cukai barang personal use mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai paling banyak US$500 per orang per kedatangan. Barang personal use mendapatkan pembebasan cukai sampai dengan jumlah tertentu.
Baca Juga
Kemudian tarif barang pesonal use sebagai berikut:
- Bea masuk flat 10 perse
- PPN 10 persen
- PPh Pasal 22 impor sesuai PMK 110/2018
- PPnBM sesuai PMK 86/2019
- Nilai pabean atas selisihnya atau nilai barang dikurangi US$500
Personal use terdiri dari:
- Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa Kembali keluar negeri.
- Barang yang diperoleh dari dalam negeri.
- Barang yang diperoleh dari luar negeri, digunakan di dalam negeri dan akan dibawa kembali ke luar negeri oleh penumpang.
Adapun non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI. Non-personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, barang penumpang non-personal use dikenakan tarif sesuai MFN (most favoured nation) dan tidak dikurangi US$500 atau dihitung seluruh nilai barang.
DJBC menyatakan bahwa aturan tersebut terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengikut.
“Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya,” tulis penjelasan Bea Cukai.
Oleh karena itu, DJBC mengingatkan agar penumpang yang membawa barang dari luar negeri untuk melampirkan nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam pemeriksaan.