Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) pada Jumat (10/2/2023). Dalam pertemuan tersebut, KPKM mengadukan soal perkembangan kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen secara kondusif.
Dasco menegaskan bahwa Kasus Meikarta tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan, karena para korban pembelian apartemen di Kabupaten Bekasi itu sudah mendatangi komisi teknis terkait di DPR, mulai dari Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI.
“Hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus. Jangan sampai konsumen atau pembeli yang beritikad baik itu kemudian dirugikan,” kata Dasco setelah agenda Audiensi dengan KPKM di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dasco menyampaikan bahwa DPR mendukung adanya pergerakkan ekonomi, pembangunan, dan investasi properti. Namun, dalam melaksanakan hal itu harus ada langkah-langkah pengembang yang baik dan tidak melanggar hukum. Dia pun menegaskan bahwa DPR RI akan menelusuri masalah tersebut dari berbagai pihak dan akan menindaklanjuti secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Dasco mengungkapkan Komisi VI akan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Lippo Group selaku pengembang dari Meikarta pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
Selain itu, pada Selasa 14 Februari 2023, Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan Meikarta. Kunjungan itu akan diikuti perwakilan dari Komisi II, Komisi V, Komisi VI, Komisi XI, dan KPKM.
“Kita akan cross check di lapangan tentunya. Setelah nanti hari Senin, kita akan minta pengembang datang untuk supaya informasinya berimbang dan juga supaya lebih valid. Kami akan melakukan kunjungan lapangan,” ujar Dasco.
Dasco berharap kasus Meikarta dapat segera selesai dengan menghasilkan putusan yang tidak merugikan siapa pun. DPR, imbuhnya, akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan agar kasus ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan koridor hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPKM, Aep Mulyana, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meminta hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dan berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
“Pertama kita meminta hak kembali ya atas unit yang sudah dibeli sama konsumen. Yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya demikian seperti itu. Kalau gugatan ya mau tidak mau kita harus hadapi ya. Karena sebetulnya tidak logis kami ini bukan koruptor masa dituntut Rp56 miliar. Kemudian seluruh aset kami itu harus disita. Namun, saya yakin mudah-mudahan nanti ada itikad baiklah dari pihak MSU untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Aep.