Bisnis.com, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku pengembang proyek Meikarta mangkir dari sidang kedua gugatan perdata kepada 18 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Sebagaimana diketahui, PT MSU baru-baru ini menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik sehingga merugikan perusahaan. Gugatan tersebut ditujukan setelah komunitas tersebut melakukan demonstrasi di DPR RI dan di depan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu.
Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengatakan penggugat, dalam hal ini PT MSU, tidak menghadiri persidangan kedua pada Selasa (7/2/2023) hari ini. Adapun, alasannya yakni karena penggugat tidak melengkapi alamat tergugat dan 8 orang tergugat belum menerima relaas atau surat panggilan resmi.
"Dari PT MSU selaku penggugat tidak menghadiri sidang. Namun, dia mengirimkan surat permohonan penundaan sidang sampai tanggal 28 Februari 2023," kata Rudy kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023).
Sidang gugatan ini telah ditunda untuk kedua kalinya. Rudy menerangkan, sebelumnya sidang pertama yang mestinya dilakukan pada Selasa (24/1/2023) pun ditunda oleh majelis hakim karena pihak penggugat belum melengkapi data yang diperlukan.
Pada sidang kali ini, Rudy menyebutkan tim kuasa hukum PT MSU memberikan surat resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda sidang. Untuk itu, sidang pertama kembali dijadwalkan ulang pada 28 Februari 2023.
"Konsumen, pastinya kecewa, mereka kan sudah ada yang cuti, izin dari kantor jauh-jauh datang untuk menghadiri sidang, tetapi sidang ditunda tapi tidak apa-apa, kami hargai," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan kondisi ini, pihak Meikarta melihat kepatuhan konsumen terhadap panggilan hukum dan menunggu itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara internal.
Sebab, alih-alih melalui jalur persidangan seperti ini, menurutnya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat lewat mediasi internal.
"Alangkah lebih baiknya pihak penggugat menyelesaikan kewajiban mereka terhadap hak-hak para korban Meikarta ini, agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar dan bola salju di masyarakat," ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menerangkan hari ini ada 50 orang anggota komunitas yang hadir untuk mendukung 18 orang tergugat. Adapun, saat ini nilai kerugian konsumen mencapai Rp30 miliar.
Sementara itu, dia menilai bahwa gugatan Rp56 miliar yang diterima 18 orang konsumen tidak akan terjadi. Sebab, tidak ada dasar dan bukti yang jelas terkait dengan gugatan perdata tersebut.
"Itu dari mana dasarnya Rp56 miliar, yang rugi siapa? Masayrakat awam saja tahu siapa yang rugi. Kok kita yang rugi, kita yang digugat, kan aneh," ungkapnya.