Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Menteri Investasi Cek Izin Proyek Meikarta Lippo Group

DP meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengecek ulang perizinan investasi dalam megaproyek Meikarta.
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan pengecekan ulang perizinan investasi dalam megaproyek Meikarta

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mendorong jajaran Kementerian Investasi/BKPM untuk menelisik kembali legalitas dari proyek besutan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU). 

"Kami ingin Bapak Menteri [Bahlil Lahadalia] mengecek kembali soal perizinan-perizinan proyek Meikarta, apakah lengkap dan cukup secara legalistas dan cek kembali karena dari awal tahun 2017 mereka mulai kan mereka investasi dengan China," kata Andre, dikutip Selasa (7/2/2023). 

Hal ini disampaikannya dalam agenda Raker Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Investasi/Kepala BKPM pada Senin (6/2/2023). Sebelumnya, Komisi VI telah menerima aduan dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) yang mengeluhkan mangkraknya proyek apartemen tersebut.

Sebagaimana diketahui, Meikarta pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2017. Kala itu, konsumen dijanjikan serah terima unit pada 2019. Namun, pengembang terus mengulur waktu hingga akhirnya menjanjikan penyerahan unit secara bertahap hingga 2027.

Hal tersebut tercantum dalam Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Sementara itu, konsumen mengaku tidak pernah menyetujui putusan tersebut. 

Andre menceritakan persoalan mangkraknya Meikarta dan gugatan pengembang terhadap konsumennya atas dugaan pencemaran nama baik. Sebanyak 18 orang konsumen digugat Rp56 miliar dan gugatan tersebut dalam proses pengadilan saat ini.

"Supaya Pak Menteri ketahui, konsumen yang melakukan demonstrasi terhadap Meikarta malah sekarang dilaporkan balik oleh meikarta dan dituntut Rp56 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai persoalan ini juga menjadi tanggung jawab dari Kementerian Investasi selaku pemegang izin investasi. Apalagi, saat ini Bahlil dan jajarannya tengah menggencarkan Online Single Submission (OSS) untuk seluruh perizinan.

"Bicara soal OSS bahwa seluruh perizinan itu ada di Kemenerian Investasi yang membuat lemari lalu di dalamnya ada laci-laci yang disiapkan. Pak Menteri tadi bicara "saya tidak ingin lempar tanggung jawab, saya bertanggungjawab", nah itu yang saya garis bawahi, jadi kami minta cek kembali," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPKM, Aep Mulyana, mengatakan pihaknya telah merugi miliaran rupiah. Adapun, dia merinci dari Bank Nobu sebanyak 72 anggota dengan nilai pembelian mencapai Rp12,3 miliar.

Aep juga mencatat anggota lainnya yang merupakan debitur di Bank Muamalat sebanyak 2 orang dengan nilai Rp249 juta, Bank CIMB sebanyak 7 orang dengan nilai Rp1,9 miliar.

"Bank BNI 2 anggota nilainya Rp285 juta, Cipta Dana 1 orang nilainya Rp243 juta dan Niaga Syariah 6 orang nilainya Rp913 juta," kata Aep, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper