Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait untuk mendengar masukan sebelum dimulainya uji coba sistem transaksi nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) di jalan tol.
Anggota Komisi V DPR RI, Sadewa, mengatakan pihaknya menerima masukan dari Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) agar pelaksanaan MLFF harus dilakukan secara transparan dan dengan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia mengungkapkan, hal tersebut didasari oleh penerapan teknologi baru yang pertama kali diaplikasikan di jalan tol Indonesia.
"Ini kan masa reses, kira-kira mulai 17 Februari, awal April kami akan segara mengambil tindakan mengundang asosiasi, YLKI, dan pemerintah untuk mematangkan persiapan apa keluhan masukan dari semua stakeholder itu," kata Sadewa di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Seketaris Jenderal ATI, Kris Ade Sudiyono, mengatakan terdapat sejumlah aspek yang saat ini masih terus didiskusikan dengan pihak PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) selaku badan usaha pengelola MLFF terpilih, bersama pemerintah.
Ade mengungkapkan selain memastikan pengembangan sistem dan konfigurasi memenuhi standar kriteria pengembangan sistem MLFF terbaik, pemilihan teknologi juga dinilai harus menjamin pelayanan jalan tol di Indonesia tetap andal, memenuhi unsur reliability, availability, maintainability serta safety.
"Proses bisnis penerapan sistem MLFF ini harus memastikan 100 persen pemasukan atas tarif tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol," ujarnya.
Dia menilai pengoperasian MLFF berbasis sistem Global Navigation Satellite System (GNSS), yang akan merekam data koordinat dan nomor polisi kendaraan pengguna jalan tol, juga harus didukung dengan penyiapan perangkat dan aturan hukum yang memadai.
Tidak hanya itu, hal tersebut harus ditunjang dengan proses edukasi dan komunikasi publik yang masif dan komprehensif kepada pengguna jalan tol atas perubahan paradigma cara bertransaksi tanpa henti dan nirsentuh di jalan tol.
“Sistem MLFF yang akan dipasang di seluruh jalan tol Indonesia harus memenuhi service level agreement terkait waktu dan ketepatan transaksi pengguna jalan tol, dan memastikan pengguna jalan juga harus terbebaskan dari biaya tambahan dengan adanya penerapan sistem MLFF ini,” jelasnya.