Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Internasional Akan Dikurangi, INACA: Perlu Kajian Komprehensif

INACA menilai pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terkait dengan rencana bandara internasional akan dikurangi.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum mengurangi jumlah bandara internasional.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan rencana kebijakan ini merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh bandara internasional di Indonesia.

Dia menjelaskan, bandara internasional di Indonesia didefinisikan sebagai bandara yang mempunyai fasilitas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), terminal internasional dan rute internasional.

Bayu mengatakan, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional. Meski demikian, dia menuturkan tidak semua bandara tersebut memiliki rute internasional baik untuk penerbangan reguler maupun sewa.

“Selain itu, bandara internasional yang ada lebih banyak melayani WNI yang bepergian ke lndonesia, sedangkan WNA atau wisawatan asing yang datang ke Indonesia justru sedikit,” jelas Bayu saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Dia berharap pemerintah dapat melakukan kajian yang optimal dan komprehensif dalam menentukan bandara internasional yang akan melayani penerbangan internasional. Salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan pemerintah adalah ketersediaan rute internasional dan banyaknya WNA pada sebuah wilayah.

Selain itu, pemerintah juga wajib mengkaji daya tarik objek-objek wisata yang berada di sekitar wilayah bandara internasional. Hal tersebut guna menarik lebih banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Adapun, Bayu menilai penyusutan jumlah bandara internasional di Indonesia tidak akan berimbas terhadap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara.

Sementara itu, berkaca dari Surat Edaran No. 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat 16 bandara internasional yang dijadikan pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia.

Menurut Bayu, peraturan tersebut tentunya sudah sesuai dengan statistik kedatangan dan keberangkatan pada masing-masing bandara tersebut.

“Perlu dicatat juga bahwa dari 16 bandara tersebut hanya Bandara Ngurah Rai yang pax WNA nya lebih banyak dibandingkan WNI yang keluar masuk melalui rute internasional,” ujarnya.

, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum mengurangi jumlah bandara internasionalnya.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan rencana kebijakan ini merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh bandara internasional di Indonesia.

Dia menjelaskan, bandara internasional di Indonesia didefinisikan sebagai bandara yang mempunyai fasilitas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), terminal internasional dan rute internasional.

Bayu mengatakan, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional. Meski demikian, dia menuturkan tidak semua bandara tersebut memiliki rute internasional baik untuk penerbangan reguler maupun charter.

“Selain itu, bandara internasional yang ada lebih banyak melayani WNI yang bepergian ke lndonesia, sedangkan WNA atau wisawatan asing yang datang ke Indonesia justru sedikit,” jelas Bayu saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Dia berharap pemerintah dapat melakukan kajian yang optimal dan komprehensif dalam menentukan bandara internasional yang akan melayani penerbangan internasional. Salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan pemerintah adalah ketersediaan rute internasional dan banyaknya WNA pada sebuah wilayah.

Selain itu, pemerintah juga wajib mengkaji daya tarik objek-objek wisata yang berada di sekitar wilayah bandara internasional. Hal tersebut guna menarik lebih banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Adapun, Bayu menilai penyusutan jumlah bandara internasional di Indonesia tidak akan berimbas terhadap jumlah kedatangan wisatawan mancanegara.

Sementara itu, berkaca dari Surat Edaran No. 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat 16 bandara internasional yang dijadikan pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia.

Menurut Bayu, peraturan tersebut tentunya sudah sesuai dengan statistik kedatangan dan keberangkatan pada masing-masing bandara tersebut.

“Perlu dicatat juga bahwa dari 16 bandara tersebut hanya Bandara Ngurah Rai yang pax WNA nya lebih banyak dibandingkan WNI yang keluar masuk melalui rute internasional,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper