Bisnis.com, JAKARTA - PMO Kartu Prakerja kembali mengimbau kepada para calon peserta gelombang 48 untuk waspada terhadap informasi palsu yang mulai beredar terkait program Kartu Prakerja.
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, PMO Kartu Prakerja meminta calon peserta untuk tidak mengunduh aplikasi-aplikasi, antara lain Prakerja Link (Akate Dreams LCC), Cara Daftar Kartu Prakerja (Music Awsome), Cara Daftar Prakerja 2023 (linkstar.pro), Cara Daftar Prakerja Online (NQMedia), dan Kartu Prakerja Gelombang 47 (KateeHome Studio).
“Jangan mendownload aplikasi-aplikasi ini! Akses dan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id,” tulis PMO Kartu Prakerja, dikutip Minggu (5/2/2023).
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adapun, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 atau yang pertama pada 2023. Pada tahun ini, program tersebut menjalankan skema normal atau tak lagi bersifat semi bansos seperti yang sudah dilaksanakan selama 2020 hingga 2022.
Lantaran tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca Juga
Program ini akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja. Maka dari itu, biaya pelatihan dinaikkan, sementara insentif diturunkan. Jika di total, jumlah nilai manfaat yang diterima peserta sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.