Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Diteken Jokowi, Aturan Insentif Investasi IKN Segera Terbit

Aturan insentif investasi di IKN Nusantara berupa RPP disebut telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu diundangkan.

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, mengatakan bahwa kendati tidak dapat membeberkan secara detail insentif yang diberikan. Namun, dia memastikan insentif di IKN Nusantara akan menjadi yang terbaik dibandingkan dengan wilayah lain.

Dia menambahkan insentif yang diberikan bakal lebih menarik karena memiliki masa waktu yang lebih panjang.

"Final draft [RPP] signing by presiden, mungkin dalam beberapa hari ini," kata Bambang dalam acara Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

Bambang mengungkapkan pihaknya akan membuat sebuah sosialisasi kepada calon investor terhadal insentif yang akan diberikan pemerintah di IKN Nusantara.

Menurutnya, investasi yang lebih menarik perlu diberikan pemerintah mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek rintisan dan 80 persen dana yang digunakan untuk membangun merupakan keterlibatan pihak swasta.

"Ini kan pioneering, perintisan di mana orang mau investasi di tempat yang baru," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemberian insentif yang lebih menarik ditawarkan kepada investor guna memberikan kepastian.

Dia juga menegaskan bahwa insentif di IKN Nusantara lebih menarik dan lebih besar jika dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya.

"Ini agar IKN itu ketika orang investasi [internal rate return] IRR-nya bisa cepat, BEP-nya bisa pasti dan saya pastikan anda tidak akan rugi investasi di sana [IKN]," jelasnya.

Sekadar informasi, insentif yang diberikan berupa tax holiday bagi investor yang di bidang infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi Rp5 miliar–Rp10 miliar pada tahap awal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday untuk investor di bidang fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan dengan tax holiday selama 20 tahun.

Sementara itu, untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu yang diberikan untuk investor di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa tax deduction 350 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper