Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Perumahan: Pemerintah Matangkan Skema Rent to Own

Pemerintah tengah mematangkan skema baru untuk pembiayaan perumahaan yang disebut rent to own.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mematangkan skema baru untuk pembiayaan perumahaan melalui skema yang disebut rent to own.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan konsep skema rent to own masih disiapkan hingga saat ini.

Meskipun masih dalam tahap persiapan, tapi dia mengungkapkan bahwa sejumlah perbankan telah mengajukan produk baru terkait dengan skema rent to own.

"Ada yang rent to own hanya sekadar waktu untuk melihat track record terus nanti ganti KPR itu sudah dilakukan BTN," kata Herry di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Di samping itu, skema rent to own syariah atau staircasing share ownership juga tengah digodok oleh pemerintah untuk memberikan produk baru kepada masyarakat.

Menurutnya, secara payung hukum dan prinsip pelaksanaannya sudah sejalan dengan aturan yang ada. Produk itu disebut hanya menunggu kawasan yang akan dijadikan proyek percontohan atau pilot project.

"Kalau prinsipnya syariahnya harus dicek dan sudah kita komunikasikan dengan Dewan Syariah," ujarnya.

Sekadar informasi, skema RTO merupakan skema baru di mana masyarakat dapat menyewa hunian impian dalam jangka waktu tertentu sebelum membeli. 

Skema tersebut digadang dapat menjadi sebuah solusi bagi generasi milenial yang lebih memilih untuk menyewa atau kontrak rumah karena belum siap uang muka atau Down Payment (DP).

Di sisi lain, konsumen saat ini belum mampu membeli rumah dengan lokasi yang dekat dengan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan mereka ragu untuk memiliki rumah tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper