Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Penaikan Biaya Haji Perlu agar Tak Rugikan Jemaah, Kok Bisa?

KPK menilai penaikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah perlu dilakukan agar tidak terlalu membebani porsi nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Sekat pembatas kabah sudah dibuka/haramainfo
Sekat pembatas kabah sudah dibuka/haramainfo

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya haji yang tidak naik bakal merugikan jemaah yang belum berangkat.

Hal tersebut berkaitan dengan porsi pembiayaan haji dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun biaya yang dinilai perlu untuk naik yakni biaya yang dibebankan kepada jemaah atau BIPIH. 

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penaikan biaya haji tidak sewenang-wenang untuk membebani para jemaah. Di samping itu, penaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH, memang dinaikkan oleh pihak Arab Saudi.

Untuk diketahui, komponen biaya haji terdiri dari BIPIH, dan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH sejak penyetoran sampai keberangkatan. Porsinya masing-masing mencapai 48 persen dan 52 persen, sebelum biaya keseluruhan dinaikkan oleh Arab Saudi.

Nurul berpendapat apabila biaya haji tidak dinaikkan, maka yang dirugikan adalah jamaah yang belum berangkat lantaran harus menanggung nilai manfaat yang sudah dipakai oleh keberangkatan jemaah sebelumnya.

“Siapa yang rugi, tentu bukan yang telah berangkat tetapi jamaah yang belum berangkat karena dia telah menanggung biaya jamaah yang telah berangkat, karena nilai manfaat pengelolaan Haji diambil secara over oleh yang sebelumnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (30/1/2023).

Untuk diketahui, porsi pembiayaan haji dari porsi nilai manfaat pascapenaikan ditingkatkan menjadi sekitar 59-60 persen melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.8/2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 masehi.

Sebagai informasi, besaran beban biaya haji yang dibebankan kepada jemaah (BIPIH) dari embarkasi Aceh hingga Makassar rata-rata Rp39,8 juta per orang, di 2022. Pada saat itu, total biaya penyelenggaraan haji Rp81,7 juta, sehingga selisih Rp41,9 juta (52 persen) ditanggung oleh nilai manfaat hasil pengusahaan BPKH.

Pascapenaikan biaya haji, BIPH naik menjadi Rp98,3 juta per orang, sehingga kucuran nilai manfaat dari BPKH bertambah dari Rp41,9 juta menjadi sekitar Rp47 juta. Kini, lembaga tersebut harus mengeluarkan biaya haji sebesar Rp5,4 triliun atau naik dari sebelumnya yakni Rp4,2 triliun.

Nurul menilai apabila tidak menaikkan porsi pembiayaan dari jemaah, dikhawatirkan dana BPKH akan habis nilai manfaatnya.

“Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat,” tuturnya.

Akademisi hukum itu menilai beban jemaah yang belum berangkat akan lebih berat apabila biaya haji tidak naik, karena bakal menanggung porsi pembiayaan nilai manfaat yang harus disuntikkan terlebih dulu kepada jemaah sebelumnya.

“Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jamaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jamaah haji yang belum berangkat,” ujarnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan nilai manfaat. Hal itu agar memastikan nilai manfaat yang dikelola BPKH bisa dirasakan juga oleh jemaah yang tengah menunggu keberangkatannya ke Tanah Suci.

“Oleh karena itu, KPK mendukung dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 [BIPIH] banding 60 [Nilai Manfaat] seperti 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” ujar Wakil Ketua KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023).

USULAN PEMERINTAH

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penaikan BIPIH menjadi Rp69 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa penaikan biaya tersebut disebabkan oleh ketidapastian perekonomian global, termasuk dengan harga tiket pesawat.

Dia pun membeberkan rencananya untuk berdiskusi dengan para calon vendor maskapai.

“Kami dari pemerintah akan menekan serendah-rendahnya dan seefisien mungkin agar jemaah haji tidak berat dan mitra kami di BPKH bisa membiayai,” katanya pada Media Gathering ‘Biaya Haji 2023 Naik?’, Selasa (24/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper