Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengukur Solvabilitas Dana Haji Saat Aset Tembus Rp166 Triliun, Masih Aman?

Laporan keuangan BPKH menunjukkan rasio solvabilitas dana haji pernah jatuh di bawah 100 persen pada 2020 dan 2021.
Pengunjung mencari informasi paket perjalanan ibadah umrah pada sebuah pameran di Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pengunjung mencari informasi paket perjalanan ibadah umrah pada sebuah pameran di Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98,89 juta. Dari jumlah ini yang harus ditanggung jamaah menjadi Rp69,19 juta. Nilai ini melonjak tajam dari posisi 2022. Tahun lalu, biaya yang ditanggung jamaah haji hanya Rp39,88 juta.

Lalu kenapa terjadi lonjakan biaya haji yang harus dibayar jamaah? Ini tidak lepas dari perubahan skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai wakil pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan biaya haji 2023 hanya naik Rp514.888 dibandingkan periode 2022. Tahun lalu, setiap jamaah menghabiskan biaya selama ibadah haji dan kembali ke Tanah Air sebesar Rp98,38 juta.

Usulan yang diubah oleh Kementerian Agama adalah bagian yang dibebankan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga yang mengelola uang pangkal jamaah hingga keberangkatan untuk dikembangkan melalui instrumen investasi.

Pada biaya haji 2022,  jamaah dibebankan ongkos sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen). Sedangkan sisanya Rp58,49 juta (59,46 persen), diambil dari hasil pengembangan BPKH.  

Sedangkan usulan Kemenag untuk Haji 2023, jamaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta, sedangkan dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.  

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). 

Menurutnya, kebijakan mengurangi manfaat dari dana haji untuk mengimbangi besaran beban jemaah di masa depan, terrmasuk  keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Yaqut, pembebanan ke imbal hasil harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya

Kondisi yang disebutkan membebani keuangan haji ini menimbulkan pertanyaan, mengingat dana haji terus tumbuh dan tercatat telah mencapai Rp166,01 triliun per Desember 2022 atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo pada 2021 sebesar Rp158,79 triliun. 

Sebenarnya, bagaimanakah rasio likuiditas dan solvabilitas BPKH yang menurut Menag Yaqut perlu dilakukan penyeimbangan? 

Dalam website BPKH, rasio solvabilitas dana haji disebut juga dengan leverage ratio. Rasio ini digunakan untuk menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya menggunakan jaminan aktiva dan aset netto yang dimiliki. Baik aset jangka panjang serta jangka pendek.

Dengan kata lain, rasio ini harus di atas 100 persen yang menunjukkan kemampuan BPKH memenuhi kewajibannya. 

Sedangkan rasio likuiditas adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No. 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga likuiditas minimal 2x BPIH.

Mendapat sorotan akan rasio solvabilitas dan likuiditas dana haji, Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan keuangan haji saat ini berada dalam kondisi sehat.

Menurutnya, posisi penempatan dana atau rasio likuiditas di bank per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan. 

Demikian juga dengan kemampuan membayar seluruh utang atau solvabilitas. Kondisi keuangan haji dinilai cukup solven. Rasio solvabilitasnya di atas 100 persen, tepatnya 102,74 persen.  

“Sejauh ini, setiap tahun [BPKH] mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100 persen, jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin,” kata Fadlul, dikutip dari siaran pers, Sabtu (21/1/2023). 

Meski menyebut solvabilitas dana haji mencapai 102,74 persen dan likuiditas 2,22x  kali, laporan keuangan dana haji menunjukkan kondisi ini tercapai setelah terjadi perbaikan pada 2022. 

Dalam laporan keuangan BPKH 2021 yang dipublikasikan pada kuartal IV/2022 lalu, solvabilitas BPKH pernah berada di bawah 100 persen. 

Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditandatangani oleh Anggito Abimanyu sebagai kepala BPKH 2017-2022 itu mencatat pada 2021 lalu, rasio solvabilitas badan pengelola keuangan haji hanya 88,86 persen. Menurun dari level 92,57 persen pada 2020.

Sedangan kondisi 2019, lebih baik dengan solvabilitas mencapai 104,14 persen. 

Sementara rasio likuiditas meski di atas ketentuan tercatat terus mengalami penurunan. Tercatat secara berurutan rasio likuiditas longsor dari 4,44 kali (2019), 3,54 kali (2020), 2,97 kali (2021), dan 2,22 kali (2022). 

Menyambut penyelenggaraan haji 2023,  Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444 H atau tahun ini. 

“Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan ke depannya insyaallah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan,” tutur dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper