Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengimbau kepada para penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk memperhatikan aturan vaksin Covid-19 yang terbaru selama periode libur Imlek pada 21-23 Januari 2023.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan saat ini ada perubahan syarat perjalanan naik kereta api untuk penumpang usia 6-12 tahun.
Dia memaparkan, penumpang pada usia tersebut tetap diperbolehkan untuk naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
“Penumpang usia tersebut masih dapat naik kereta api jika didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapat vaksinasi booster,” kata Eva dikutip dari keterangan resminya, Minggu (22/1/2023).
Eva berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga disarankan datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan keretanya.
Berikut syarat naik kereta api saat libur Imlek 2023:
1. Penumpang Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Penumpang usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Penumpang usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.