Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Ini Jawaban Telak PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar untuk memperoleh akses ke jalan tol.
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar alias moge (motor gede) untuk memperoleh akses ke jalan tol.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.

Menurutnya, untuk jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri yang mengizinkan kendaraan roda dua masuk di jalan tol.

"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).

Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Pasalnya, untuk memberlakukan jalur khusus di jalan tol, kondisi yang ada saat ini sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.

"Tapi kalau sekarang yang diminta itu  regulerkan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apa, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.

Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Sebelumnya warganet ramai membahas permintaan salah satu klub moge untuk mengakses jalan tol. Alasannya, negara lain telah membebaskan motor berkapasitas besar melintas di jalan bebas hambatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper