Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Ini Jawaban Telak PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar untuk memperoleh akses ke jalan tol.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 17 Januari 2023  |  10:53 WIB
Klub Moge Minta Dibolehkan Masuk Tol, Ini Jawaban Telak PUPR
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur. - sorotjogja.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) tidak akan memberikan izin kepada motor besar alias moge (motor gede) untuk memperoleh akses ke jalan tol.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.

Menurutnya, untuk jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri yang mengizinkan kendaraan roda dua masuk di jalan tol.

"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).

Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untuk mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Pasalnya, untuk memberlakukan jalur khusus di jalan tol, kondisi yang ada saat ini sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.

"Tapi kalau sekarang yang diminta itu  regulerkan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apa, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.

Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15/ 2005 tentang Jalan Tol. Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Sebelumnya warganet ramai membahas permintaan salah satu klub moge untuk mengakses jalan tol. Alasannya, negara lain telah membebaskan motor berkapasitas besar melintas di jalan bebas hambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

moge motor gede jalan tol tarif tol tol Kementerian PUPR Menteri PUPR pupr
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top