Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengungkap sederet risiko apabila pemerintah benar-benar bakal mengimplementasikan usulan motor gede (Moge) dapat melintas di jalan tol.
Djoko menjelaskan jika Moga melintas di jalan tol, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan bebas hambatan itu. Pasalnya, adanya perbedaan karakteristik antara kendaraan roda empat dan roda dua.
“Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/1/2025),
Lebih lanjut, Djoko juga mewanti-wanti kehadiran Moge di Jalan Tol dapat mengaburkan definisi jalan tol merupakan jalan bebas hambatan.
Namun, dia menambahkan, usulan tersebut bisa saja dilakukan apabila ruas tol tersebut telah memiliki jalur khusus kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol.
“Disebutkan [dalam beleid tersebut bahwa], pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun, tujuan dari pemisahan jalur tersebut dilakukan untuk dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.
Sebelumnya, usulan mengenai Moge untuk dapat melintas di jalan tol disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Garindra, yakni Andi Iwan Darmawan Aras.
Dia mengatakan, usulan itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sehingga meningkatkan minat investasi pada sektor konektivitas RI.
“Ini saya kira potensi pendapatan kalau Moge yang ada berapa juta diberikan peluang untuk masuk [ke jalan tol] saya kira itu menjadi pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol,” tegasnya.