Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.
Pelaporan SPT harus dilakulan oleh seluruh wajib pajak, baik mereka yang berstatus karyawan, wirausahawan, hingga pekerja purna waktu (freelance). Pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya. Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan. Pertama adalah bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.
"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini [bukti potong 1721-A2]," dikutip dari unggahan media sosial Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (16/1/2023).
Kedua adalah bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor. Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.
Baca Juga
Ketiga, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat hutang, dan lain-lain.
"Anda membutuhkan data dari Kartu Keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT Tahunan," dikutip dari unggahan Ditjen Pajak.