Kekhawatiran Industri Panel Surya
Industri panel surya mengkhawatirkan rencana penghapusan skema ekspor listrik dalam pemanfaatan PLTS Atap justru bakal mengoreksi potensi serta minat investasi pada sektor pembangkit bersih itu.
Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jung Fan mengatakan, keputusan itu bakal berdampak serius pada segmen pelanggan residensial dengan potensi investasi yang terbilang besar.
Konsekuensinya, kata Jung Fan, tren produksi dari sisi manufaktur dan daya listrik yang dihasilkan akan ikut terkoreksi dalam kurun waktu yang lama.
“Jika diterapkan penghapusan [ekspor listrik] ini, dampak terhadap industri akan memengaruhi pertumbuhan produksi,” kata Jung Fan saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, kata dia, keekonomian dari pemasangan PLTS Atap untuk segmen rumah tangga dipastikan tidak lagi menarik. Alasannya, penghapusan ekspor listrik sebagai pengurang tagihan listrik tidak bisa dipakai untuk daya yang berlebih dari kapasitas terpasang.
“Harus ada harmonisasi perihal penghapusan ekspor listrik dengan kebijakan lain yang membangkitkan gairah para pabrikan untuk terus berinovasi,” kata dia.
Baca Juga
Di sisi lain, Chief Commercial Officer SUN Energy Dion Jefferson meminta pemerintah untuk mengantisipasi rencana penerapan sistem kuota pengadaan pembangkit surya yang diarahkan untuk mengganti skema batasan kapasitas terpasang.
Menurut Dion, penerapan sistem kuota perlu dilakukan secara transparan kepada publik untuk menjaga keberlanjutan investasi dan operasi pembangkit surya tersebut.
“Informasinya perlu secara transparan disampaikan kepada masyarakat secara berkala supaya implementasinya lebih baik dan lancar,” kata Dion.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum
Revisi itu diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan industri dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.
“Revisi Permen itu akan memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Aturan lain yang ingin didorong, kata Dadan, berkaitan dengan skema ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan PLTS Atap. Lewat revisi itu, pemerintah bersama dengan PLN sepakat untuk meniadakan skema tersebut.
Kementerian ESDM menargetkan pengembangan PLTS Atap dapat menyentuh di angka 3,61 gigawatt (GW) sampai dengan 2025.
Hanya saja, pencapaian pemasangan panel surya itu hingga November 2022 baru mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 megawatt peak (MWp).
Sepanjang 2022, kenaikan rata-rata per bulan input daya dari panel surya itu sebesar 2,4 MW dengan 138 pelanggan baru. Mayoritas pengguna berasal dari golongan rumah tangga sebanyak 4.772 pelanggan. Kendati demikian, total kapasitas paling tinggi berasal dari pelanggan industri mencapai 33,2 MWp.