Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan, Undang-Undang Keempat yang Jokowi Sahkan Tahun Ini

Jokowi mengesahkan Omnibus Law Keuangan atau UU PPSK pada 12 Januari 2023. Undang-undang ini jadi yang keempat yang di sahkan Presiden tahun ini.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan empat undang-undang dalam dua pekan pertama 2023. Beleid keempat adalah omnibus law keuangan, yakni Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPSK menjadi UU Nomor 4/2023 tentang PPSK. UU yang bersifat omnibus itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (12/1/2023) malam.

Sesuai nomornya, UU PPSK merupakan undang-undang keempat yang terbit pada 2023. RUU itu memang telah dibahas sejak 2021 dan ditetapkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir 2022, tetapi penomoran dan pengesahannya dilakukan oleh presiden sehingga tercatat sebagai UU pada 2023.

UU pertama yang Jokowi terbitkan pada tahun ini adalah UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU itu ditandatangani Jokowi pada 2 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dokumen kedua adalah UU Nomor 2/2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan. Dokumen itu disahkan Jokowi satu hari setelah pengesahan UU KUHP baru, 3 Januari 2023.

Ketiga, Jokowi mengesahkan UU Nomor 3/2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan. Beleid ini disahkan pada hari yang sama dengan UU 2/2023.

Selang sembilan hari kemudian, Jokowi mengesahkan UU PPSK yang memuat 27 bab dan 341 pasal, berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu. Pasalnya, hingga berita ini ditulis, belum terdapat salinan dokumen UU 4/2023 tentang PPSK di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, sehingga belum terlihat bagaimana isi aturannya.

UU 4/2023 tentang PPSK akan mengganti 17 undang-undang yang sudah cukup lama berlaku, di antaranya telah ada selama 30 tahun. Pemerintah menilai bahwa pembaruan aturan itu menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

"Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu pada Jumat (13/1/2023).

Pembahasan RUU PPSK berlangsung pertama kali di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022, lalu rapat panitia kerja (panja) 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga pengesahan oleh DPR pada 15 Desember 2022.

Penyusunan UU PPSK tidak lepas dari polemik karena memuat pasal-pasal yang kontroversial. Bahkan, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan nama undang-undangnya, karena justru berpotensi memundurkan sektor keuangan.

Misalnya, sempat muncul pasal yang membuka ruang politisi untuk menjabat sebagai Dewan Gubernur BI, meskipun kemudian batal. Lalu, terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara pemerintah dan BI apabila terjadi krisis, yang dinilai mencoreng independensi bank sentral.

Selain itu, terdapat sorotan terhadap ketentuan pengawasan lembaga jasa keuangan secara tunggal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper