Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPSK jadi Undang-Undang, Sri Mulyani Sebut Momentumnya Tepat

UU PPSK terbit di tengah berbagai dinamika ekonomi global maupun domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kata sambutan di acara CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023). Dok Youtube Ikatan Bankir Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kata sambutan di acara CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023). Dok Youtube Ikatan Bankir Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK terbit dalam momentum yang tepat, yakni ketika dinamika ekonomi penuh ketidakpastian dan dapat memengaruhi sektor jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani ketika RUU PPSK telah resmi menjadi undang-undang (UU). Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 4/2023 tentang PPSK pada Kamis (12/1/2023) malam.

Menurut Sri Mulyani, teritnya UU PPSK sejalan dengan momentum reformasi sektor keuangan di tengah berbagai gejolak ekonomi. Dinamika global dan berbagai tantangan dapat memengaruhi kondisi sektor keuangan sehingga perlu penguatan.

"Melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).

Menurut Sru Mulyani, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati lima lingkup pengaturan dalam UU PPSK. Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan memperhatikan independensi, serta kedua adalah penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen, serta kelima adakag literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

"Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," kata Sri Mulyani.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat salinan dokumen UU 4/2023 tentang PPSK di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Namun, berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, UU itu memuat 27 bab dan 341 pasal.

UU 4/2023 tentang PPSK akan mengganti 17 undang-undang yang sudah cukup lama berlaku, di antaranya telah ada selama 30 tahun. Pemerintah menilai bahwa pembaruan aturan itu menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Pembahasan RUU PPSK berlangsung pertama kali di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022, lalu rapat panitia kerja (panja) 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga pengesahan oleh DPR pada 15 Desember 2022.

Penyusunan UU PPSK tidak lepas dari polemik karena memuat pasal-pasal yang kontroversial. Bahkan, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan nama undang-undangnya, karena justru berpotensi memundurkan sektor keuangan.

Misalnya, sempat muncul pasal yang membuka ruang politisi untuk menjabat sebagai Dewan Gubernur BI, meskipun kemudian batal. Lalu, terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara pemerintah dan BI apabila terjadi krisis, yang dinilai mencoreng independensi bank sentral.

Selain itu, terdapat sorotan terhadap ketentuan pengawasan lembaga jasa keuangan secara tunggal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper