Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK menjadi undang-undang.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jokowi menandatangani RUU PPSK pada Kamis (12/1/2023) malam. Dokumen itu pun resmi menjadi undang-undang (UU), yakni UU Nomor 4/2023 tentang PPSK.
"UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu pada Jumat (13/1/2023).
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat salinan dokumen UU 4/2023 tentang PPSK di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Kemenkeu menyatakan bahwa setelah presiden mengesahkan UU PPSK, pemerintah dan lembaga di sektor keuangan akan menyusun aturan pelaksanaan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tertulis dalam keterangan resmi.
Baca Juga
Pembahasan RUU PPSK berlangsung pertama kali di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022, lalu rapat panitia kerja (panja) 10 November 2022, kesepatakan tingkat 1 di Komisi XI DPR pada 8 Desember 2022, hingga pengesahan oleh DPR pada 15 Desember 2022.
Penyusunan UU PPSK tidak lepas dari polemik karena memuat pasal-pasal yang kontroversial. Bahkan, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan nama undang-undangnya, karena justru berpotensi memundurkan sektor keuangan.
Misalnya, sempat muncul pasal yang membuka ruang politisi untuk menjabat sebagai Dewan Gubernur BI, meskipun kemudian batal. Lalu, terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara pemerintah dan BI apabila terjadi krisis, yang dinilai mencoreng independensi bank sentral.