Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Soependi

Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Pusat

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : RUU Statistik & Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Pemerintah bersama DPR tengah menyusun revisi undang-undang yang mengatur tentang statistik yang diharapkan makin relevan dengan dinamika yang berkembang.
Peran Badan Pusat Statistik diusulkan makin luas lewat kewenangan pengawasan statistik sektoral dalam revisi UU Statistik yang masih proses dan tahap pembahasan./bps.go.id
Peran Badan Pusat Statistik diusulkan makin luas lewat kewenangan pengawasan statistik sektoral dalam revisi UU Statistik yang masih proses dan tahap pembahasan./bps.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah dinamika perkembangan zaman yang makin cepat, kebutuhan data yang akurat, relevan, dan tepat waktu menjadi isu krusial bagi pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan statistik resmi di Indonesia, kini menghadapi tantangan dan tuntutan untuk diperbarui.

Pentingnya pembaruan ini menjadi sorotan utama dalam rapat pleno pengambilan keputusan tentang RUU perubahan atas UU ini yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Panitia Kerja (Panja) telah melakukan rapat dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan pakar, untuk penyusunan RUU Statistik.

Pembahasan intensif materi muatan RUU Statistik dilakukan pada 28—30 April 2025. Materi RUU terdiri dari 15 bab dan 95 pasal, termasuk penyusunan konsideran menimbang, perbaikan tujuan penyelenggaraan statistik, dan perbaikan rumusan terkait sistem statistik nasional.

Dalam proses pengambilan keputusan mengenai RUU tentang statistik, beberapa pihak yang terlibat antara lain; Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, lalu ada Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ketua Panja Penyusunan RUU yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan hasil kerja tentang penyusunan RUU kepada anggota Badan Legislasi dan mengawasi proses penyusunan RUU, ada Fraksi-fraksi di DPR, dan tenaga ahli yang membantu dalam kajian dan analisis mengenai RUU yang disusun juga berperan dalam memberikan masukan berbasis data dan informasi terkait statistika.

Partisipasi beragam pihak ini bertujuan untuk menjamin bahwa keputusan yang diambil adalah komprehensif dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Dalam penyusunan RUU tentang statistik, beberapa langkah yang diambil adalah sebagai berikut: pengumpulan pandangan, penyusunan laporan, pengesahan RUU, penandatanganan draf RUU, dan integrasi dan kolaborasi data.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa RUU tentang statistik memberikan solusi yang relevan terhadap kebutuhan data dalam konteks pembangunan nasional dan tata kelola yang lebih baik.

Adapun materi RUU tentang Statistik antara lain; pengumpulan data melalui sensus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 tahun, mekanisme akuisisi data memperhatikan hak dan kewajiban serta pengintegrasian data statistik dalam sistem informasi data statistik, dan pengaturan mengenai statistik resmi negara atau official statistik untuk memastikan data statistik yang dihasilkan BPS dan kementerian atau lembaga berkualitas.

Proses penyusunan RUU ini dimulai dengan memahami bahwa UU yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Perubahan yang masif dalam cara pengolahan dan pendistribusian data akibat perkembangan teknologi informasi menuntut adanya struktur hukum yang lebih adaptif.

Arah Kebijakan Pembangunan

Data statistik bukan sekadar angka-angka, tetapi sebuah aset strategis yang dapat menentukan arah kebijakan, perencanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Dalam rapat tersebut, tiap fraksi di DPR RI memberikan pandangan yang konstruktif, menandakan bahwa isu statistik mengemuka sebagai bagian penting dari kepentingan publik.

Salah satu poin menarik dari diskusi adalah komitmen dari semua pihak untuk tidak hanya merevisi, tetapi juga menyediakan kerangka hukum yang dapat menjamin kualitas dan keandalan data statistik.

Dalam konteks ini, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, dengan tegas menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi canggih dalam pengolahan data, disertai dengan regulasi yang ketat untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin data yang diperoleh memenuhi standar ilmiah.

Hal ini menunjukkan kesadaran akan kebutuhan untuk menjaga integritas statistik di era digital. PAN juga berpendapat ketentuan pada pasal 15 dan pasal 27 RUU statistik yang memberikan hak BPS mengakses sumber data, mengkompilasi, mengakuisisi data dan data statistik dari lembaga lain dan akuisisi data individu dimana perlu diselaraskan secara ketat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Rapat pleno juga mencerminkan kesepakatan bahwa RUU yang disusun tidak hanya menjadi sekadar dokumen hukum, tetapi harus mampu menjadi solusi nyata bagi tuntutan masyarakat.

Berbagai usulan mengenai penguatan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga independen untuk pengelolaan data, pengaturan mengenai interopabilitas sistem informasi statistik, serta perluasan hak dan kewenangan dalam pengawasan statistik sektoral, menjadi bagian integral dari pembahasan.

Ada pula penekanan pada partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan statistik, menjadikan setiap individu sebagai bagian dari proses pengumpulan data.

Dalam kerangka ini, posisi Badan Legislasi DPR RI sangat strategis, dengan memastikan bahwa hasil dari pembahasan RUU ini bukan hanya memenuhi kepentingan administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung kepada rakyat.

Setiap pasal dan kebijakan yang dilahirkan harus mencerminkan aspirasi masyarakat secara luas. Seperti diungkapkan dalam rapat, implementasi dari RUU ini diharapkan dapat menciptakan sistem statistik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Adapun penandatanganan draf RUU yang dilakukan setelah rapat adalah simbolisasi dari kesepakatan semua pihak untuk melangkah lebih jauh dalam proses legislatif, sehingga diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang.

Proses ini bukanlah akhir, tetapi justru awal dari komitmen untuk mewujudkan sistem statistik yang berbasis pada data yang valid dan berguna untuk pengambilan keputusan yang berbasis bukti.

Secara keseluruhan, proses pengambilan keputusan mengenai RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik di DPR RI menunjukkan era baru dalam penyelenggaraan data statistik di Indonesia yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Hal ini harus diimbangi dengan accountability lembaga statistik melalui regulasi yang jelas dan kuat, selain perlunya dukungan semua stakeholder untuk memastikan keberhasilan implementasi statistik yang sesungguhnya.

Ke depan, harapan besar tertuju kepada BPS dan lembaga terkait dalam mengawal pelaksanaan UU yang baru agar data statistik tidak hanya menjadi angka-angka, tetapi berfungsi maksimal sebagai alat pengambilan keputusan demi kesejahteraan masyarakat.

Ketika statistik dikelola dengan baik, ia akan menjadi pilar kebijakan publik yang tangguh, menjamin setiap aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, adil, dan makmur.

Dalam situasi inilah, pembaruan undang-undang statistik tidak hanya sebuah kebutuhan hukum tetapi juga penting untuk memastikan Indonesia dapat bersaing dalam dunia yang serba data.

Upaya ini wajib didukung oleh semua pihak, karena pada akhirnya, keberhasilan dalam penyelenggaraan statistik yang baik adalah indikator keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Soependi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper