Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Kawasan TOD di Jakarta, Pakar Wanti-Wanti Tata Kelola Lahan

Pengamat menuturkan sejumlah pertimbangan dalam pengembangan di kawasan transit oriented development (TOD).
Pengunjung mencoba virtual reality disamping maket hunian terintegrasi transportasi Stasiun Rawa Buntu yang dibangun dengan konsep Transit oriented Development (TOD) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung mencoba virtual reality disamping maket hunian terintegrasi transportasi Stasiun Rawa Buntu yang dibangun dengan konsep Transit oriented Development (TOD) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Masifnya pembangunan properti berkonsep transit oriented development (TOD) perlu didorong dengan regulasi, kebijakan serta koordinasi dari pemerintah yang melibatkan pihak pengembang dan masyarakat.

Dalam hal ini, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengingatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta perlu aktif menyosialisasikan terkait rencana tata ruang dalam lingkup TOD tersebut.

"Pemprov DKI dan Dinas Citata harus sosialisasi rencana TOD kepada masyarakat luas terutama masyarakat yang akan terdampak terhadap pembangunan TOD," kata Nirwono, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, untuk mendorong pembangunan TOD, maka Dinas Citata perlu memberikan pemahaman terkait urgensi, rencana lokasi, waktu, manfaat hingga penataan relokasi jika nantinya lahan permukiman warga terdampak.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga perlu melakukan konsolidasi lahan di sekitar lokasi TOD yang akan dikembangkan, termasuk rencana pembangunan terpadu, pembiayaan.

"Pemprov perlu konsolidasi lahan di sekitar calon lokasi TOD, rencana pengelolaan, jangan sampai warga lama di lokasi tersebut tersingkir atau disingkirkan," ujarnya.

Adapun, terkait aturan pembangunan di kawasan TOD telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang disosialisasikan pada 21 September 2022 lalu.

Dalam Pergub tersebut dikatakan bahwa semakin dekat hunian vertikal dengan area transit transportasi maka bangunannya diizinkan lebih tinggi dari bangunan lain.

Hal ini perlu dilakukan agar mendorong kebutuhan penduduk yang awalnya bermukim di tempat jauh sehingga bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di dalam kota.

Perizinan bangunan tinggi di kawasan TOD akan memberikan efek signifikan pada harga. Misalnya, jika awalnya tanah 1 hektar hanya dapat dibangun untuk gedung 10 lantai, kini 1 hektar dapat dipakai untuk gedung 20 lantai ehingga harga setiap unit akan lebih efisien.

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung pembangunan apartemen maupun rumah susun (rusun) di kawasan TOD. Dia mendorong pengembang untuk memanfaatkan tanah kosong milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membangun hunian.

Pasalnya, Erick melihat masih banyak milenial yang kesulitan untuk memiliki rumah layak huni dan terjangkau. Pasalnya, harga rumah dan tanah saat ini cukup tinggi.

"Karena itu, kita coba buat terobosan, tanahnya PT KAI yang menganggur itu kita petakan dan kita bangun apartemen, ada yang harganya subsidi dan ada yang nonsubsidi," kata Erick, beberapa waktu lalu.

Rencana tersebut sebelumnya telah dilakukan pada 2017 lalu ketika PT KAI (Persero) bersama Perum Perumnas membangun rusun berkonsep TOD senilai Rp705 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Erick mengatakan, saat ini telah ada 14.000 - 16.000 unit yang telah dibangun oleh jajarannya. Di tahun ini, proyek pembangunan hunian TOD akan dikolaborasikan antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan Perumnas.

"Ini sudah ada 14.000 - 16.000 unit, bahkan kita meluncurkan Rent To Own [skema kepemilikan rumah] kalo bagus track record-nya. Dan ini sekarang nyambung dengan perbaikan bisnis model Perumnas tahun ini. Tanahnya dari PT KAI dan dibangun dengan BTN, silakan," ujar Erick.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper