Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif Tol di 15 Ruas Ini Bakal Naik Januari 2023

Sebanyak 15 ruas tol tengah menantikan jadwal penyesuaian tarif tol pada awal 2023. Ini daftarnya.
Kendaraan melintas di dekat logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Kendaraan melintas di dekat logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 ruas tol tengah menantikan jadwal penyesuaian tarif tol pada awal tahun ini. Penyesuaian tersebut berdasarkan jadwal rutin yang dilakukan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2021, setidaknya terdapat 15 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif pada Januari 2023.

Mengacu pada catatan tersebut, maka 15 jalan tol tersebut akan kembali dilakukan penyesuaian tarif pada Januari 2023.

Berikut daftar 15 ruas tol yang bakal naik tarifnya pada Januari 2023:

1. Tol Jakarta Cikampek II Elevated

2. Tol Jakarta Outer Ring Road

3. Tol JORR Seksi W2S

4. Tol JORR Seksi W2U

5. Tol JORR Seksi E

6. Tol JORR Seksi S

7. Tol JORR Ulujami-Pondok Aren

8. Tol Akses Tanjung Priok

9. Tol Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.

10. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang

11. Tol Padalarang-Cileunyi

12. Tol Palimanan-Kanci

13. Tol Pejagan-Pemalang

14. Tol Semarang ABC

15. Tol Surabaya-Gempol

Sementara itu, pada awal tahun ini tercatat Jalan Tol Tangerang-Merak, Jalan Tol Pandaan-Malang, serta Jalan Tol Bengkulu-Taba sudah mulai ditetapkan tarif.

Penyesuaian tarif Tangerang-Merak tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.

Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.

Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono, mengatakan pihaknya akan memantau langsung proses penggantian tarifnya.

“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer," kata Kris.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Pandaan–Malang yang dikelola PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) mulai diberlakukan pada 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang berdasarkan pada inflasi periode 1 Maret 2020-28 Februari 2022 sebesar 3,2 persen.

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan rencana bisnis Jalan Tol untuk membangun iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Direktur Utama PT JPM, Netty Renova, menjelaskan pihaknya secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.

"PT JPM melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Selain itu, kami melakukan treatment terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” ujar Netty.

Sementara itu, PT Hutama Karya (Persero) mulai mengenakan tarif di Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai Kamis (12/1/2023). Penetapan tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan pemerintah.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau–Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjun.

Koentjoro menyampaikan bahwa Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tol tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak 23 Desember 2022 lalu kepada pengguna jalan tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper