Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASDP Sesuaikan Tarif Feri di Nunukan, Ini Alasannya

ASDP melakukan penyesuaian tarif feri di wilayah Nunukan untuk lintasan Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris.
Kapal Feri ASDP. / Dok. ASDP
Kapal Feri ASDP. / Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pasca kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.

Menurutnya, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy, Jumat (6/1/2023).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri PerhubunganNo. 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen. 

Sebelum resmi diberlakukan, ASDP pun melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.

Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji.

Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022, serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022.

"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.

Penyesuaian Tarif ASDP Lintasan Nunukan-Sebatik:

Penumpang

  • Dewasa Rp10.000
  • Anak Rp6.000

Kendaraan 

  • Golongan I Rp15.000
  • Golongan II Rp25.000
  • Golongan III Rp52.000
  • Golongan IV: Kendaraan Penumpang Rp193.000, Kendaraan Barang Rp159.000
  • Golongan V: Kendaraan Penumpang Rp339.000, Kendaraan Barang Rp280.000
  • Golongan VI: Kendaraan Penumpang Rp575.000, Kendaraan Barang Rp461.000
  • Golongan VII Rp579.000
  • Golongan VIII Rp860.000
  • Golongan IX Rp1.040.000


Penyesuaian Tarif ASDP Lintasan Nunukan-Sei Menggaris

Penumpang

  • Dewasa Rp63.000
  • Anak Rp48.000

Kendaraan

  • Golongan I Rp49.000
  • Golongan II Rp165.000
  • Golongan III Rp329.000
  • Golongan IV: Kendaraan Penumpang Rp1.259.000, Kendaraan Barang Rp1.034.000
  • Golongan V: Kendaraan Penumpang Rp2.227.000, Kendaraan Barang Rp1.815.000
  • Golongan VI: Kendaraan Penumpang Rp3.779.000, Kendaraan Barang Rp3.000.000
  • Golongan VII Rp3.779.000
  • Golongan VIII Rp5.638.000
  • Golongan IX Rp8.436.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper