Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Kuota BBM Pertalite Bertambah Jadi 32,56 Juta KL di 2023

Pemerintah melalui BPH Migas resmi menetapkan kuota BBM Pertalite sebesar 32,56 juta KL pada 2023.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) di 2023, termasuk Pertalite.

BPH Migas menetapkan kuota BBM untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

“Untuk JBKP kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan perincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi bertujuan agar distribusi JBT dan JBKP tepat sasaran.

Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres No.191/2014, juga diperlukan peningkatan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Menurutnya, hal tersebut sesuai ketentuan dalam Perpres No.191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper