Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Cipta Kerja Mampu Dongkrak Minat Investasi di Indonesia, Tapi..

Perppu Cipta Kerja mampu mendongkrak minat investasi di Indonesia, namun masih ada satu klaster yang membutuhkan perhatian.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM cukup yakin hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja mampu mendongkrak minat investasi Indonesia. Pasalnya, Perppu ini memberikan kejelasan dan kepastian arah kebijakan investasi yang sangat dinantikan investor.

“Penerbitan Perppu ini merupakan sumbangan ke arah tersebut dan jelas akan mendongkrak minat investor,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan kepada Bisnis, Senin (2/1/2023).

Wakil Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Shinta Widjaja Kamdani sependapat dengan pernyataan Indra. Menurut dia, adanya Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum lantaran selama ini masih inkonstitusional bersyarat.

“Tentu saja itulah yang membuat BKPM bisa mengambil statement seperti itu,” ujar Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Kendati demikian, Apindo memberikan sedikit catatan terkait klaster ketenagakerjaan. 

Apindo khawatir, investasi yang masuk ke Indonesia lebih banyak investasi padat modal dibandingkan investasi padat karya. Padahal, Apindo melihat Indonesia lebih membutuhkan investasi padat karya untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Dampak ke investasi itu yang kita concern. Nanti kalau yang masuk padat modal semua, kualitas investasinya menurut pandangan kami nggak bagus karena tidak dirasakan oleh lebih banyak rakyat Indonesia,” jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers terkait Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Adapun penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat lalu (30/12/2022).

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujarnya. 

Pertimbangan lainnya, yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper