Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Pengaturan Cuti
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja, PKWT tidak dibatasi periode kontraknya. Demikian halnya di Perppu juga tak ada perubahan terkait hal tersebut, sehingga buruh menolak aturan tersebut. Sebab, kontrak kerja dapat dibuat berulang kali dengan adanya pasal tersebut.
Dalam pasal 59 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 13/2003, diatur mengenai periode kontrak, sementara dalam Perppu tidak mengatur terkait periode kontrak.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13/2003.
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Terkait tenaga kerja asing, Iqbal mewakili Partai Buruh meminta agar TKA harus memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
Perlu diketahui, dalam pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13/2003 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga
Sementara pada Perppu Cipta Kerja, pasal 42 ayat (1) diubah menjadi “Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.”
“Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja,” tegasnya.
Waktu Kerja
Ketentuan waktu kerja tidak mengalami perubahan, jika merujuk pada UU Nomor 13/2003. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 77 ayat (2) dijelaskan bahwa waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Atau 8 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja.
Namun, ada sedikit perubahan dalam Perppu Cipta Kerja. Tepatnya pada ayat (4), pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pengaturan Cuti
Pasal 79 | |
---|---|
UU Nomor 13/2003 |
Perppu Nomor 2/2022 |
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secarat erus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan |
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. |
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. |