Bisnis.com, DENPASAR — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi, kendati indikator makro kembali menguat pada akhir tahun ini.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan perekonomian nasional dari pandemi 2 tahun terakhir.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap," kata Dadan melalui siaran pers, Sabtu (31/12/2022).
Adapun, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022 terdiri atas kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 per barel, tingkat inflasi mencapai 0,28 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kilogram dengan ditopang kebijakan harga DMO batu bara US$70 per ton.
Dia menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” kata dia.
Baca Juga
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN periode Oktober-Desember 2022 yang kembali jadi acuan untuk tarif listrik triwulan pertama tahun depan, pemerintah mentapkan besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi mendatang sebagai berikut :
Berikut daftar lengkap tarif tenaga listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk Januari-Maret 2023:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Di sisi lain, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.
Pemerintah, kata Dadan, berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.