Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Staf Sri Mulyani Sebut Ada Penerimaan Pajak yang Hilang 2023, Apa Itu?

Meskipun ada pos penerimaan pajak yang hilang tahun depan, penerimaan pajak secara keseluruhan tidak akan turun.
Ilustrasi pajak. /Freepik
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pos penerimaan pajak akan hilang pada 2023, dan pemerintah menyatakan bahwa kondisi itu telah menjadi pertimbangan dalam penentuan target tahun depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai bahwa kinerja penerimaan pajak 2022 terbilang cukup baik. Hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun atau 110,06 persen dari target tahun ini.

Pada 2023, pemerintah mematok target penerimaan pajak Rp1.718 triliun atau naik 15,69 persen dari outlook penerimaan 2022. Kenaikan yang cukup signifikan itu sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Meskipun begitu, Yon menyebut bahwa terdapat sejumlah pos penerimaan pajak yang akan hilang pada tahun depan. Hal tersebut tidak lantas membuat penerimaan pajak secara keseluruhan akan turun.

“Ada bagian yang nanti tidak akan berulang lagi penerimaannya pada 2023, Program Pengungkapan Sukarela [PPS] yang [memberikan penerimaan] Rp61 triliun, dampak [kenaikan harga] migas dan komoditas tadi [tidak terulang pada 2023],” ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati yang disiarkan Ditjen Pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mempertimbangkan hilangnya sejumlah pos penerimaan itu dalam penentuan target 2023. Berdasarkan berbagai perhitungan, diyakini bahwa penerimaan pajak tahun depan akan tetap tumbuh.

“[Pos-pos penerimaan] itu kami keluarkan, kami bandingkan, menurut kami pada waktu itu perhitungannya, Pak Dirjen Pajak menyampaikan oke lah ini cukup reasonable untuk bergerak melangkah pada 2023,” kata Yon.

Penerimaan pajak menjadi salah satu kunci untuk mencapai konsolidasi fiskal, yakni defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berada di bawah 3 persen pada 2023. Untuk mencapai itu, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan dan/atau menghemat belanja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper