Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akumulasi Setoran Pajak Fintech Capai Rp209,8 Miliar

Setoran pajak dari layanan fintech mencapai Rp209,8 miliar per 14 Desember 2022, setelah pemungutannya berjalan lebih dari lima bulan.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak dari layanan teknologi finansial atau fintech telah mencapai Rp209,8 miliar, setelah pemungutannya berjalan lebih dari lima bulan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur bahwa pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Namun, pembayaran dan pelaporan pajaknya mulai berlangsung pada Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerimaan pajak dari layanan fintech mencatatkan kinerja yang baik. Saat ini, total penerimaan pajak dari layanan itu telah mencapai Rp209,8 miliar per 14 Desember 2022.

"Fintech P2P Lending dalam hal ini juga sudah membayarkan PPh 23 atas bunga pinjaman yang mereka terima mencapai Rp121,65 miliar dan PPh 26 Final bunga pinjaman mencapai Rp88,15 miliar," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (28/12/2022) dari tayangan konferensi pers APBN Kita.

Penerimaan pajak fintech terdiri atas dua jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN).

Aturan turunan UU HPP, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial menetapkan pengenaan pajak terhadap transaksi di fintech peer-to-peer (P2P) lending dan sejumlah jenis fintech lainnya.

Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022 aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crwodfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Dalam layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper