Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah transaksi aset kripto (cryptocurrency) terus mengalami penurunan dari bulan ke bulan, khususnya sejak pertengahan hingga akhir 2022. Kondisi itu menjelaskan penyebab penerimaan pajak kripto yang kian anyep.
Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Tirta Segara menjelaskan bahwa terjadi tren penurunan transaksi kripto beberapa waktu terakhir. Tren itu pun terlihat dari data bulanan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam kurun Juni 2021—Juni 2022.