Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani: Tugas Ditjen Pajak Belum Selesai soal PPS

Tugas Dirjen Pajak soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) belum selesai. Ini kata anak buah Sri Mulyani.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak masih memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh data hasil Program Pengungkapan Sukarela atau PPS agar tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pendaftaran PPS memang sudah berakhir pada 1 Juli 2022. Namun, berbagai langkah lanjutannya masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.

Yon menyebut bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih bertanggung jawab untuk menindaklanjuti PPS dengan mengawal para wajib pajak. Mereka harus dapat memastikan kepatuhan perpajakan semakin baik setelah berakhirnya PPS, yang sering disebut Tax Amnesty jilid II.

"Pekerjaan rumahnya kemudian, justru DJP menurut saya [harus] memastikan bahwa wajib pajak yang patuh tetap akan patuh, dan yang belum patuh tetapi kemudian datanya dimiliki harus tentu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati yang disiarkan Ditjen Pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Yon menyebut bahwa dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2017, pemerintah belum memiliki data ekstensif sebagai perbandingan atas kewajiban perpajakan. Program itu menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki nilai aset tinggi.

Perbedaannya, kini pemerintah telah mengantongi Automatic Exchange of Information (AEI) dan berbagai data ekstensif lainnya untuk melihat aset dan aktivitas keuangan wajib pajak. Alhasil, pemerintah memiliki perangkat alat yang lebih kuat untuk menegakkan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Yon mengingatkan agar Ditjen Pajak terus menjaga dan mengawal kepatuhan para wajib pajak. Dia pun mendorong agar Ditjen Pajak dan Kemenkeu secara umum untuk terus mendorong inovasi agar kebijakan selalu relevan dengan kondisi saat ini.

"Tentu ada tantangannya, apa yang kami pikirkan pada 2017-2018 mungkin tidak terlalu fit saat ini, sehingga ruang [pengembangan] itu tetap terbuka oleh pimpinan," kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper