Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pelaku usaha di Indonesia yang menggunakan platform perdagangan elektronik atau e-commerce masih rendah.
Hal ini berdasarkan survei BPS berjudul Statistik eCommerce 2022. Dalam survei tersebut, hanya 34,10 persen pelaku usaha yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan, sedangkan sisanya 65,90 persen pelaku usaha masih berjualan secara offline atau konvensional.
BPS menilai bahwa usaha yang menerima pesanan atau melakukan penjualan barang/jasa melalui internet di Indonesia masih tergolong rendah dan masih didominasi dengan jenis usaha konvensional.
Meskipun demikian, BPS mencatat peningkatan pelaku usaha di 2022 menjadi 34,10 persen jika dibandingkan Desember 2021 yang hanya sebesar 32,23 persen.
Survei ini juga menunjukan pelaku usaha e-commerce di Indonesia saat ini masih berpusat di Pulau Jawa atau sama seperti tahun lalu. Pada 2021, dari 2.868.178 pelaku usaha di e-commerce, sebanyak 1.497.655 usaha (52,22 persen) berlokasi di pulau terpadat di Indonesia.
Dari seluruh usaha yang tak melakukan kegiatan e-commerce pada 2021, sebanyak 71 persen beralasan lebih nyaman berjualan secara langsung alias offline. Alasan lainnya adalah tidak tertarik berjualan online (38,74 persen), kurang pengetahuan atau keahlian (21,46 persen) dan lain sebagainya.
Secara umum, hasil pendataan menunjukkan pelaku usaha eCommerce di Indonesia mempunyai 7 ciri-ciri yaitu, pertama mayoritas menggunakan pesan instan dan media sosial sebagai media penjualan.
Kedua, mayoritas pendidikan penanggung jawab/pemilik usaha adalah sekolah menengah atas. Ketiga, nilai pendapatan total maupun nilai pendapatan e-commerce dibawah Rp300 juta.
Keempat, mayoritas usaha tidak memiliki laporan keuangan. Kelima, metode pembayaran yang paling sering digunakan adalah pembayaran secara tunai atau Cash on Delivery (COD).
Keenam, pengiriman langsung sebagai metode pengiriman yang paling sering digunakan. Ketujuh, wilayah pengiriman barang masih dalam pulau yang sama dengan domisili usaha.