Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja/buruh, akan berakhir pada esok hari, Selasa, 20 Desember 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengimbau para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk segera mengambil dana BSU Rp600.000 di kantor pos terdekat.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Senin (19/12/2022).
Sejak penyaluran BSU 2022 pertama kali dilakukan pada pertengahan September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 16 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11.959.564 pekerja/buruh, baik melalui Himbara maupun Kantor Pos, dengan realisasi anggaran sebesar Rp7,175 triliun.
Pemerintah melalui Kemenaker telah mengalokasikan dana bagi 3,6 juta pekerja/buruh khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos. Namun, masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.
PT Pos Indonesia bahkan telah memberikan kemudahan bagi pekerja yang akan mencairkan BSU dengan membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Berikut ini cara cek data penerima dan cara mencairkan BSU:
1. Cara mengecek data penerima BSU di Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
2. Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan
3. Syarat Penerima BSU 2022
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.