Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos Bisa Hangus, Ini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Bagi Anda yang mendapatkan BSU, segeralah mencairkan bansos di kantor pos agar tidak hangus.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa hangus, bila tidak dicairkan hingga tanggal yang ditentukan. Pemerintah menargetkan pencairan bansos  100 persen hingga tanggal 20 Desember.

Adapun insensif yang diterima yaitu sebesar Rp600.000. Menjelang 20 Desember, penerima bansos segera mendatangi kantor pos dengan membawa berkas persyaratan untuk mengambil dana BSU.

BSU tahap akhir ini tidak disalurkan langsung ke rekening penerima melainkan hanya dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat. Dengan begitu, uang Anda akan hangus jika tidak diambil hingga batas waktu terakhir pengambilan BSU.

Adapun berkas yang yang harus dibawa ketika Ada hendak datang ke kantor pos adalah bukti Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan surat undangan keterangan penerima BSU dari RT/RW daerah setempat. Selain itu, Anda juga dapat menunjukkan bukti tangkapan layar (screenshot) nama Anda yang telah terdaftar di laman Kementerian Ketenagakerjaan ataupun aplikasi Pospay.

Dengan begitu, sebelum mendatangi kantor pos, Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah nama Anda telah tercantum sebagai daftar pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU. Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan di laman Kementerian Ketenagakerjaan ataupun di aplikasi Pospay.

Cara Cek penerimaan BSU Lewat Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay

3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun

4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

5. Buat username, password dan PIN transaksi

6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

7. Klik tombol (i)yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah

8. Pilih logo Kemnaker.

9. Klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'.

10. Pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP. 

11. Lengkapi identitas diri

12. Klik 'Lanjutkan'

13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU. 

15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat laman Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan untuk 14,6 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat. Lalu apa saja persyaratannya?

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Tidak diperuntukkan untuk anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri

5. Tidak certatat sebagai penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ileny Rizky
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper