Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pengusaha Gugat Menhub Rp92,6 Miliar

Gapasdap menggugat Menhub Budi Karya Sumadi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, digugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar. Gugatan itu juga meminta Menhub menarik kebijakan tarif penyeberangan yang saat ini berlaku.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas nama Khoiri Soetomo (Ketua Umum Gapasdap) dan Aminuddin Rifai (Sekjen Gapasdap).

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, pihak penggugat, Khoiri Soetomo mengatakan bahwa alasan utama di balik gugatan tersebut adalah kebijakan tarif penyeberangan yang tidak sesuai dengan harapan pelaku usaha dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.

Tarif penyeberangan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022. Keputusan itu merupakan beleid dari KM No.172/2022, yang juga mengatur soal penyesuaian tarif penyeberangan setelah penaikan harga BBM. 

Khoiri menyebut KM No.184/2022 tentang Perubahan Atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara, tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi, termasuk dari Gapasdap.

Sebaliknya, KM No.172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. Untuk itu, dari gugatan yang dilayangkan, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No.172/2022.

"Yang kami gugat adalah KM No.184/2022 di mana keputusan menteri ini cacat prosedur, karena KM No.172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui segala macam tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, serta sudah melalui kami sebagai tim tarif resmi dan asosiasi resmi, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak dirubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan kami," ujarnya saat mendaftarkan gugatan di Gedung PTUN Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Selain prosedur, poin keberatan dari asosiasi pengusaha feri itu adalah pada persentase penaikan tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan sama rata pada seluruh lintasan. Pada KM No.184/2022, penaikan tarif sebesar 11,79 persen diterapkan secara sama rata di total 23 lintasan penyeberangan.

Khoiri menilai penerapan secara sama rata di seluruh lintasan tidak efektif. Menurutnya, kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) di setiap daerah lintasan berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.

Di sisi lain, Khoiri menyebut KM No.172/2022 mengatur penaikan tarif penyeberangan bervariasi di seluruh lintasan dan golongan. Aturan penaikan tarif pada keputusan Menteri itu disebut sudah berdasarkan kajian dari Gapasdap, YLKI, dan stakeholders lain. 

Oleh sebab itu, perubahan yang dilakukan mendadak itu mendorong Gapasdap untuk melayangkan gugatan. Padahal, besaran penaikan tarif sebesar 11,79 persen pun masih jauh dari harapan pengusaha.

Khoiri mengatakan Gapasdap awalnya mengajukan penaikan tarif sebesar 43 persen sejak Mei 2020.

"Kami sesalkan bukan perkara angkanya. Kalau angkanya, itu pasti akan kurang terus. Tetapi, bagaimana Pak Menteri Perhubungan yang menaungi kami semua harus mengikuti dan taat prosedur dan melalui koordinasi antara stakeholder," jelasnya.

Adapun, gugatan yang terdaftar di PTUN itu bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022.

Di luar itu, gugatan juga meminta Menhub untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper