Bisnis.com, JAKARTA- Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI) kembali mengungkit beleid Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan turunannya yang dinilai menjadi hambatan pertumbuhan industri properti.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menilai kehadiran beleid sapu jagat itu justru menimbulkan berbagai persoalan baru bagi pengembang.
"Penerapan aturan ini terbukti telah menciptakan hambatan-hambatan baru," kata Paulus dalam acara Rakernas REI Tahun 2022, dikutip Selasa (13/12/2022).
Beberapa aturan yang di maksud, misalnya, kendala perizinan setelah diberlakukannya Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yakni perizinan melalui sistem elektronik.
Kemudian, terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan nomenklatur perizinan baru seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Persetujuan Lingkungan.
Sebelumnya, REI beberapa kali mengungkit terkait perizinan PBG sebagai pengganti IMB, di mana saat ini masih ada keengganan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan izin tersebut.
Baca Juga
Padahal, dalam UUCK aturan PBG ini memerintahkan Pemda mengeluarkan PBG lewat peraturan daerah (Perda).
"Pemda tetap tidak berani mengeluarkan PBG hanya dengan Retribusi IMB saja, jadi tetap alasannya tunggu Perdanya. Butuh intervensi kuat dari pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI untuk menuntaskan kendala perizinan yang sudah setahun ini terjadi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia mendorong adanya revolusi dalam perizinan di Indonesia agar kendala tersebut tidak lagi terjadi. Di sisi lain, masih ada masalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), di mana kasus perumahan atau pergudangan yang sudah dibangun tetapi tiba-tiba sekarang ditetapkan sebagai LSD.
Untuk itu, dia berharap Rakernas REI 2022 ini dapat menjadi momen bagi pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan di sektor properti untuk memastikan keberlanjutan dan kebangkitan bisnis properti tanah air.
Sebab, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, setiap penyaluran kredit sebesar Rp1 triliun ke sektor perumahan maka akan berkontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp4,2 triliun.
Begitu pula investasi properti turut membantu penyerapan tenaga kerja sebanyak 253.000 orang.
Menanggapi keluhan REI, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN.
Untuk lahan-lahan yang hak dan izinnya sudah terbit sebelum keluarnya keputusan menteri tersebut maka hak-haknya tetap berlaku.
"Soal LSD, kami akan segera melakukan relaksasi sehingga pengembang tetap dapat melanjutkan pengembangan proyeknya," tandasnya.
Di sisi lain, dia memastikan telah melakukan percepatan pelayanan pertanahan melalui pelayanan elektronik yang sekarang sudah berjalan. Lalu, ada aturan kepemilikan properti asing termasuk batasan harganya yang juga diusulkan oleh REI.
Selanjutnya, adalah kebijakan peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk ruko dan rukan yang bukan bagian dari apartemen maupun perkantoran.