Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Cukai Plastik dan Minuman Manis Pada 2023?

Pemerintah kini tengah mempersiapkan ekstensifikasi pengenaan cukai plastik dan minuman manis. Namun, bagaimana kelanjutannya?
Minuman manis/Istimewa
Minuman manis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih belum memberikan kejelasan soal rencana ekstensifikasi cukai, seperti pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Padahal, target penerimaan dari cukai plastik selalu muncul dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai. Namun, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan belum ada kejelasan pada tahun depan.

“Tahun 2023 kita akan penuh ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita melihat bagaimana implementasinya tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Dia tidak menyebutkan dengan jelas apa alasan pemerintah belum kunjung melakukan ekstensifikasi cukai. Febrio hanya menyebut bahwa kondisi ekonomi belum sepenuhnya tepat untuk implementasi itu—alasan yang terus muncul dari Kemenkeu setiap tahunnya.

Padahal, penerimaan dari langkah ekstensifikasi selalu masuk dalam APBN beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan Rp1,5 triliun dari cukai minuman manis pada 2022, tetapi masih belum kelihatan hilalnya.

Lalu, APBN 2023 pun mematok target kepabeanan dan cukai Rp303,19 triliun, yang salah satu cara mencapainya adalah implementasi ekstensifikasi cukai. Artinya, dari penentuan APBN 2023 itu, sebenarnya pemerintah dan DPR menyepakati harus adanya tambahan pengenaan cukai.

“Kami sudah sepakati dengan DPR menu-menunya apa saja kebijakannya, tetapi kan pemerintah harus melihat kondisi masyarakat dan perekonomian seperti apa, nanti kan terus kita konsultasikan juga dengan dpr, kan dpr dan pemerintah pasti melihat kondisi masyarakat, tentunya kita sama2 ingin menjaga pemulihan ekonomi, menjaga masyarakat,” kata Febrio.

Saat ini, ada tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper