Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Happy Omnibus Law Baru Segera Terbit

RUU PPSK sudah mendapat persetujuan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Menkeu Sri Mulyani saat acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Menkeu Sri Mulyani saat acara pemberian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahagia dan bersyukur karena omnibus law baru, yakni Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK akan segera terbit.

Dalam akun Instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani mengunggah momen ketika dirinya selaku perwakilan pemerintah menyaksikan persetujuan RUU PPSK oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“Hadir mewakili pemerintah bersama Pak Bahlil Lahadalia Menteri Investasi, serta perwakilan dari Kemenkumham dan Kemenkop UKM, saya sampaikan apresiasi pemerintah kepada DPR atas inisiatifnya mengajukan RUU yang sangat penting ini,” tulis Sri Mulyani pada Jumat (9/12/2022).

Dia menyebut bahwa RUU itu menjadi relevan dan muncul pda waktu yang tepat untuk menjawab tantangan masa depan di sektor keuangan. Hal-hal yang Sri Mulyani soroti seperti disrupsi dan perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, serta perubahan iklim.

RUU tersebut bersifat omnibus, yang berarti akan mengubah ketentuan di berbagai undang-undang. Beberapa yang akan mengalami perubahan misalnya ketentuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), koperasi, Lembaga Penjamin Polis (LPP), hingga bank emas.

Menurut Sri Mulyani, terdapat lima pilar dari RUU PPSK. Beberapa di antaranya mencakup penguatan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola, hingga penguatan perlindungan konsumen.

“Seperti apa penjelasannya? Nantikan update berikutnya,” kata Sri Mulyani.

Calon omnibus law itu tak lepas dari sorotan dan kritik, karena beberapa pasal dianggap akan berpengaruh terhadap independensi lembaga hingga dampaknya terhadap sektor keuangan. Misalnya, penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga tugas lembaga itu bertambah berat.

Terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara BI dan pemerintah, sehingga bank sentral seolah-olah menjadi ‘mesin uang’ negara apabila terjadi krisis. Sempat terdapat ketentuan bahwa politisi dapat masuk ke jajaran Dewan Gubernur BI, tetapi ketentuan itu dianulir dalam draf versi terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper