Kasus Suap Perizinan Meikarta hingga Amukan Konsumen
4. Kasus Suap Perizinan (Oktober 2018)
Setelah sebelumnya sempat bermasalah dengan perizinan, pada 2018, Lippo Group kena kasus suap perizinan Meikarta yang menyangkut nama pejabat hingga petinggi perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun, nama-nama yang terjerat yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Diketahui, para pejabat Pemkab Bekasi menerima uang sebesar Rp7 miliar dari pihak pemberi yang merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp13 miliar.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah bersalah melakukan suap.
Baca Juga
5. Diamuk Konsumen, Tuntut Pengembalian Dana (Desember 2022)
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, anggotanya yang mencakup lebih dari 100 orang pembeli mengaku kecewa akan kegagalan serah terima unit dari PT MSU.
Untuk itu, ratusan pembeli apartemen tersebut meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa mereka. Bahkan, komunitas tersebut mengadukan keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut," jelas Aep.
Menurutnya, PT MSU tak ada upaya untuk menyelesaikan apartemen tersebut. Aep menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun, sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong dan bangunan yang belum selesai.
PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) mewakili PT MSU menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Homologasi, pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek dengan melakukan serah terima secara bertahap sampai tahun 2027.
Coorporate Secretary LPCK Veronika Sitepu melihat aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya [termasuk pembeli]," kata Veronika dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya menegaskan, PT MSU juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Adapun, terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3, manajemen menjelaskan sebanyak 28 tower telah tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara itu, 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan dalam penyelesaian facade.
Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak Maret dan hingga kini sudah diserahkan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.