Bisnis.com, JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) mewakili anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta melaporkan progres terkini pembangunan megaproyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk. Veronika Sitepu menerangkan, dari pegembangan Meikarta yang terdiri atas District 1, District 2, dan District 3, saat ini dalam tahap akhir penyelesaian untuk 28 tower.
Sementara itu, 8 tower lainnya telah melakukan topping off atau pemasangan atap dan sedang mengejar penyelesaian facade bangunan.
"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (9/12/2022).
Serah terima telah dilakukan secara bertahap kepada pembeli telah sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini, sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
Berdasarkan keterangannya, PT MSU telah memberikan informasi terkait hasil Putusan Homologasi kepada pembeli yang belum menerima unit bahwa pelaksanaan serah terima akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, anggotanya yang mencakup lebih dari 100 orang pembeli mengaku kecewa akan kegagalan serah teruma unit dari PT MSU.
Untuk itu, ratusan pembeli apartemen tersebut meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa mereka. Bahkan, komunitas tersebut mengadukan keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut," jelas Aep.
Menurutnya, PT MSU tak ada upaya untuk menyelesaikan apartemen tersebut. Aep menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun, sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong dan bangunan yang belum selesai.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT MSU sempat menargetkan proyek Meikarta dapat rampung di awal 2023. Jika dilihat dari keterangan terbaru, artinya konsumen harus kembali menunggu karena serah terima akan dilakukan hingga tahun 2027 mendatang.
Adapun, Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara kisruh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Dalam perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 yang diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta telah mengabulkan proposal perdamaian dari pengembang Meikarta.