Bisnis.com, JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.
Sebelumnya, ratusan konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta telah mengadukan pengembang proyek tersebut yang dinilai gagal dalam melakukan serah terima unit, yakni PT Mahkota Sentasa Utama (MSU), di depan gedung DPR hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Coorporate Secretary LPCK Veronika Sitepu melihat aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya [termasuk pembeli]," kata Veronika dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya menegaskan, PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu.
"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3, manajemen menjelaskan sebanyak 28 tower telah tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara itu, 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan dalam penyelesaian facade.
Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak Maret dan hingga kini sudah diserahkan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
Terkait tawaran relokasi berbayar yang dilakukan PT MSU kepada konsumen pembeli Meikarta, manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan opsi bagi pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia lebih awal.
"Perseoran tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud dikarenakan demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun, berdasarkan informasi PT MSU, PT MSU senantiasa memberikan penjelasan kepada pembeli," tandasnya.