Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat 283 pemerintah daerah yang masuk dalam kategori digital.
Dia mengatakan, berdasarkan survei Indeks Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD), jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang sudah masuk kategori digital tersebut mencapai 52,2 persen dari keseluruhan Pemda.
Hal ini disampaikannya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2022, Selasa (6/2/2022).
“Berdasarkan survei IETPD semester I/2022, perubahan Pemda kategori maju menjadi digital berjumlah 84 pemda atau naik 42,2 persen,” katanya.
Kenaikan tersebut kata Iskandar dikontribusikan dari pemanfaatan internet banking yang naik sebesar 9,9 persen, e-commerce naik 18,8 persen, dan penggunaan sistem cash management system (CMS) yang naik 4,6 persen.
Digitalisasi Pemda juga didorong melalui pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemda.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil survei semester 1/2022, penggunaan QRIS telah digunakan sebanyak 336 Pemda. Jenis pajak yang dielektronifikasi naik dari 6,5 persen menjadi 94 persen dan jenis retribusi yang dielektronifikasi naik dari 14 persen jadi 74,7 persen.
Selain itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga mendorong elektronifikasi dan kerja sama pajak terkait kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Tim P2DD di 33 provinsi kata dia sudah terkoneksi dengan aplikasi Signal, namun baru 18 provinsi yang bekerja sama dengan platform e-commerce.
Aspek layanan digitalisasi juga didorong pada 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), diantaranya melakukan upaya integrasi layanan CMS pada 26 BPD dengan sistem informasi pengolahan transaksi yang digunakan oleh Pemda.