Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Batas Pengumuman UMK 2023, Ini Harapan Buruh

Buruh tengah menunggu pengumuman UMK 2023 yang akan ditetapkan besok, Rabu 7 Desember 2022.
Massa buruh menggelar aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Massa buruh menggelar aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 pada besok, Rabu, 7 Desember 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan pekerja/buruh tengah menunggu pengumuman UMK 2023 yang akan ditetapkan besok.

Meski berharap adanya kenaikan yang dapat menopang daya beli pekerja/buruh di tengah kondisi saat ini serta adanya ancaman resesi, pihaknya mengaku menerima hasil yang ditetapkan gubernur yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“KSPN akan legowo jika berdasarkan Permenaker No. 18/2022, karena kami melihat itu sebagai win-win solution dalam situasi sekarang ini. Kalau bicara soal cukup, puas dan tidak puas, tidak akan ada habisnya,” kata Ristadi, Selasa, (6/12/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan beleid tersebut, formulasi penetapan UMP mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alpha (variabel tertentu dengan nilai 0,10-0,30).

Ristadi juga melaporkan mayoritas bupati serta dewan pengupahan di kab/kota telah merekomendasikan besaran UMK 2023 untuk naik dalam rentang 6-10 persen lebih tinggi dari UMK 2022.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman resmi besaran UMK 2023 dari gubernur setiap provinsi.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Bupati dan Walikota merekomendasikan kenaikan UMK ke gubernur antara 10-13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," kata Said Iqbal dikutip, Selasa (6/12/2022).

Said juga menyampaikan bahwa buruh akan mengawal keputusan UMK 2023 dengan mengadakan aksi di setiap kantor gubernur setiap provinsi untuk memastikan kenaikan upah sesuai dengan yang buruh/pekerja harapkan.

“Di seluruh indonesia ada aksi buruh di kantor gubernur untuk mengawal kenaikan umk 10 persen tersebut. Aksi besar akan terjadi antara lain di Gedung Sate Bandung, Serang, Semarang, Gedung Grahadi Surabaya, dan kantor gubernur daerah lainnya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper