Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Bogor Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen, Jadi Berapa?

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK 2023 Bogor naik 10 persen dibandingkan UMK 2022.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, Jakarta – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyampaikan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bogor periode 2023 naik 10 persen jika dibandingkan UMK 2022 menjadi Rp4.638.926.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Bogor No. 561/957-DISNAKER perihal UMK Bogor Tahun 2023 yang ditujukan kepada Gubernur. Nantinya rekomendasi ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur pada 7 Desember 2022.

“Saya, Plt. Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.217.206 sehingga menjadi Rp4.638.926,” demikian isi surat yang diterima Bisnis, Rabu (30/11/2022).

Iwan menegaskan bahwa besaran tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentan Penetapan UMP 2023 serta berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada Selasa, 29 November 2022.

Dengan demikian, terdapat kenaikan upah sebesar Rp421.720 bagi para buruh/pekerja di Kabupaten Bogor yang sesuai dengan ketentuan penerima UMK 2023.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak dengan keras kenaikan UMP 2023 yang diketahui memiliki rentang persentase 2,6 - 9,15 persen. Said meminta kepada Gubernur masing-masing provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga 13 persen.

“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (30/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper