Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Saran Pengamat agar Target Penerimaan Pajak 2023 Bisa Tercapai

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun pada 2023.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Target penerimaan pajak 2023 tercatat lebih tinggi atau hampir 16 persen dari outlook penerimaan tahun ini. Sejumlah langkah perlu dilakukan agar target bisa tercapai, sehingga pertumbuhan tidak hanya moderat apalagi melemah.

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun pada 2023 dan menjadi kontributor utama penerimaan negara. Angka itu naik hingga 15,69 persen dari outlook penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.458 triliun.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah dapat memilih target penerimaan apakah akan optimistis, moderat, atau pesimistis. Dari angka yang terlihat dalam APBN 2023, target itu terbilang optimistis.

Prianto menilai bahwa kondisi perekonomian tahun depan penuh ketidakpastian sehingga rentan adanya tekanan terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan strategi yang tepat dalam mengumpulkan penerimaan negara.

“Harus ada upaya optimal untuk dapat merealisasikan target penerimaan pajak pada 2023,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (4/12/2022).

Dia menyebutkan sejumlah cara yang dapat pemerintah tempuh tahun depan. Pertama, dengan melakukan perluasan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berupa natura yang diterima pegawai dan dipotong pajaknya melalui pemberi kerja.

Kedua, pemerintah perlu memastikan stabilitas iklim berusaha karena laba perusahaan di dunia usaha yang stabil dapat meningkatkan PPh 25/29. Tata kelola pemerintahan yang baik menjadi salah satu kunci agar iklim berusaha bisa semakin baik.

Ketiga, Prianto menyarankan agar pemerintah terus menambah jumlah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik, sehingga pemerintah terbantu oleh pemungutan PPN tersebut. Hingga Oktober 2022, sudah terdapat 131 perusahan pemungut PPN PMSE.

"Keempat, harus menjaga stabilitas konsumsi di dalam negeri, karena konsumsi dalam negeri tersebut menjadi basis utama pengenaan PPN," kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper