Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memberlakukan kembali tarif pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) untuk crude palm oil (CPO), setelah digratiskan selama empat bulan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan adanya tarif US$0 sebelumnya, telah memudahkan para pengusaha untuk menyalurkan CPO yang sempat terhambat karena larangan ekspor, kini telah berjalan lancar.
“Kondisi ekspor sudah lancar. Harga sudah membaik maka wajar PE diberlakukan kembali,” kata Eddy, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya Eddy menyampaikan larangan ekspor CPO yang berlaku kurang dari satu bulan kala itu, berdampak panjang dan membuat pengusaha kesulitan untuk melakukan ekspor setelah aturan tersebut dicabut.
Eddy berharap dengan ekspor yang sudah lancar, kondisi perang Rusia-Ukraina dapat segera selesai karena sangat mengganggu pasar sawit Indonesia. Bila semakin berlanjut, dia khawatir akan berdampak kurang baik terhadap ekonomi global dan otomatis juga akan melemahkan kinerja ekspor CPO.
“Ke depan kami berharap perang [Rusia-Ukraina] segera selesai agar ekonomi global tidak semakin terganggu, karena kondisi ekonomi global sangat berpengaruh terhadap pasar industri sawit Indonesia,” lanjut Eddy.
Untuk diketahui, pada akhir Oktober 2022, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai US$800 per metrik ton (MT), insentif itu akan dihapus.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman melaporkan mulai 16 November 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menetapkan harga referensi CPO sebesar US$826,58/MT.
Oleh karena itu dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dikenakan pungutan berdasarkan PMK No. 154/2022,” ujarnya dikutip, Jumat (2/12/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, nantinya bila harga referensi CPO kembali di bawah US$800/MT, pihaknya akan memberlakukan kembali tarif pungutan ekspor sebesar US$0 alias bebas biaya.
Baca Juga
"Ya sesuai dengan policy-nya itu, kalau dia turun di bawah threshold dia kembali nol, di atas threshold dia berlaku," ungkap Menkeu saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan harga referensi komoditas crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Desember 2022 turun 0,27 persen atau US$2,26, dari US$826,58/MT menjadi US$824,32/MT, dibanding periode 16-30 November 2022.
“Saat ini Harga Referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1—15 Desember 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi dalam keterangan resmi, Kamis (1/12/2022).
Adapun, besaran Bea keluar CPO periode 1—15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yakni sebesar US$33/MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022, sebesar US$85/MT.